Para ulama melarang jika sedang melaksanakan ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan.
Para ulama menyatakan hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’i yang terkandung di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib.
Di dalam kitab itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad nikah atau wali dalam pernikahan:
“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).”
Selain itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga terdapat di hadist Bukhari:
Rasulullah bersabda bahwa seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com