Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa dengan menikah berarti sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri, sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam.
Selain itu, suatu pernikahan bisa membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik.
Artinya:
Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com