Terlaksananya pernikahan berarti sama halnya dengan menyempurnakan separuh agama Islam.
Dengan kata lain, menikah bisa menambah pahala seorang hamba.
Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya.
Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
Oleh sebab itu, menikah bisa membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasullah bersabda:
Artinya:
Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi).
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- gramedia.com
- tafsirweb.com