
Buku Panduan Guru Seni Musik kelas X ini dimaksudkan untuk menjadi panduan
bagi para guru Seni Musik dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar
musik di kelas X.
Guru dan peserta didik dapat memperkaya pengetahuan dan
pengalaman mereka dalam bermusik.
Proses dan pengalaman belajar bermusik
yang positif dan membangun tersebut dilakukan melalui proses pengalaman
pendidikan langsung (firsthand musical experience) yang diberikan oleh para
guru musik dengan menerapkan materi bermusik yang menarik.
Buku Panduan Guru Seni Musik ini diharapkan dapat digunakan para guru
untuk membantu peserta didik membentuk dan membangun kepribadian yang
positif, serta berkebhinekaan global sebagaimana tertera dalam Profil Pelajar
Pancasila.
Peserta didik akan mempelajari materi yang terbagi menjadi lima
bab yaitu.
1. Eksplorasi Bunyi dalam Musik;
2. Eksplorasi Bentuk, Struktur, dan Genre Musik;
3. Menciptakan Musik Sederhana;
4. Manajemen Pertunjukan Musik; dan
5. Apresiasi Musik.
Tim penulis Buku Panduan Guru Seni Musik SMA/SMK Kelas X berharap
buku panduan ini dapat membantu para guru Seni Musik dalam mempersiapkan
pembelajaran dan memberikan pengalaman bermusik bagi para peserta didik.
Dengan demikian, peserta didik dapat memiliki pengalaman bermusik yang
menarik, kreatif, dan terkini.
Buku panduan ini diharapkan dapat menginspirasi
para guru musik untuk secara aktif menghasilkan ide-ide bermusik yang kreatif
dan entrepreneur dalam mengembangkan minat dan bakat bermusik para
peserta didiknya.
Surabaya, November 2023
Tim Penulis
Sumber dan Kontributor
- Judul: SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Panduan Guru Seni Musik (Edisi Revisi)
- Seri: Pendidikan
- Penulis: Henry Susanto Pranoto, Christy Rahma Septiani
- Ilustrasi:Â
- Penerbit Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kompleks Kemdikbudristek, Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan
- https://buku.kemdikbud.go.id
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Dilindungi Undang-Undang.