Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Manasik Haji Perempuan
Manasik Haji Perempuan Kementerian Agama RI

Manasik Haji Perempuan

Table of Contents

 

Manasik Haji Perempuan Kementerian Agama RI
Manasik Haji Perempuan Kementerian Agama RI

Rangkaian Ibadah haji ini tidak dikhususkan untuk kaum Adam saja, namun disyariatkan bagi semua kaum muslimin dan muslimat yang telah mampu.

Untuk itu bersegeralah melaksanakannya, jangan menunda-nunda.

Ada beberapa hukum yang menjadi kekhususan bagi wanita muslimah ketika melaksanakan ibadah haji, di antaranya:

Pertama, perlu didampingi seorang mahram

Baik mahram tersebut suaminya atau seseorang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah seperti ayahnya, kakak atau adik laki-laki yang sudah baligh atau anak kandungnya yang sudah baligh.

Bisa juga saudara laki-laki sepersusuan, bapak tiri, atau anak tiri yang sudah baligh.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallah ‘anhuma, ketika ada seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alahi wasallam:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku berencana untuk menunaikan haji, sedangkan aku telah ditetapkan untuk ikut berperang ini dan itu,” kemudian beliau bersabda, “Pergi dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua, ketika bertalbiyah, dilarang meninggikan suara

Bagi kaum wanita untuk meninggikan suara ketika mengucapkan kalimat talbiyah, cukup hanya dirinya saja yang mendengar.

Ketiga, di saat haid atau nifas; wanita yang sedang datang bulan atau nifas tidak diperbolehkan untuk thawaf

Yaitu mengelilingi Ka’bah, baik itu thawaf qudum, thawaf ifadhah, maupun thawaf wada’.

Adapun rangkaian ibadah haji yang lain tetap dilaksanakan walau dalam keadaan haid atau nifas.

Seperti ihram di Miqat, sa’i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, dan mencukur ujung rambut sepanjang ruas jari.

Boleh pula berzikir dan berdoa selama pelaksanaan haji tersebut.

Khusus untuk thawaf ifadhah (yang dilaksanakan mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah), karena dia termasuk rukun haji, maka boleh bagi wanita haid untuk tetap thawaf jika khawatir tertinggal rombongan apabila menundanya, namun harus menjaga jangan sampai darahnya menetes di masjid.

Bahkan sebagian ulama membolehkan bagi wanita haid menggunakan obat pencegah haid, ketika hal itu tidak membahayakan bagi kesehatan dirinya.

Keempat, pakaian yang dikenakan, boleh bagi wanita muslimah selama pelaksanaan ibadah haji mengenakan pakaian berjahit pada umumnya

Memakai kaos kaki, sepatu atau kaos kaki kulit, memakai kerudung bahkan diwajibkan.

Dan tidak boleh baginya memakai sarung tangan, memakai cadar (bagi yang mewajibkan).

Namun boleh untuk menurunkan kain dari atas kepalanya guna menutupi wajahnya ketika bertemu laki-laki yang bukan mahram atau khawatir terlihat wajahnya.

Haram hukumnya bagi wanita muslimah memakai pakaian yang berbahan tipis; sehingga menerawang dan terlihat transparan bagian tubuhnya.

Dan dilarang pula memakai pakaian ketat yang menunjukkan lekuk tubuhnya, juga masuk dalam larangan ini memakai parfum.

Kelima, ketika thawaf; bagi wanita muslimah dilarang melakukan raml atau berlari-lari kecil di tiga putaran pertama dan idhthiba’ (membuka pundak kanan)

Karena sunah ini dikhususkan hanya untuk kaum laki-laki pada saat thawaf qudum.

Dilarang pula bagi wanita muslimah memaksakan diri berdesak-desakan di antara kaum laki-laki.

Termasuk ketika hendak mencium Hajar Aswad, ketika tidak bisa mendekat ke Hajar Aswad cukup dengan memberikan isyarat tangan saja.

Keenam, ketika sa’i; dilarang bagi wanita muslimah berlari di antara dua tanda hijau

Sebab sunah ini hanya dikhususkan bagi kaum laki-laki.

Begitu juga diusahakan untuk tidak berdesak-desakan dengan kaum laki-laki, apalagi di saat naik ke bukit Shafa maupun Marwah. ***

Download Ebook PDF di sini

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Penulis

:

field_621342800e657

Ilustrator

:

field_621342b50e658

ISBN

:

field_622eb2bddb99d

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 2026