Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Ibadah Qurban
Hukum Ibadah Qurban (Gambar ebookanak.com)

Hukum Ibadah Qurban

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Hukum qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muaqqadah.

Sedangkan menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib.

Allah Ta’ala berfirman:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS Al-Kautsaar: 2)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Dalam hadits lain: 

“Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting).” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
Promo IKEA di Shopee
Furniture estetik harga hemat
Lihat

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

OFFICIAL EDUCATION PARTNER
Gerakan Indonesia Pintar 2045
Bimbel Nurul Fikri

Bimbel Nurul Fikri

40+ Tahun sejak 1985

★★★★★
SD • SMP • SMA • Gap Year