Sahabat Elibrary.
Hukum qurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muaqqadah.
Sedangkan menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib.
Allah Ta’ala berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS Al-Kautsaar: 2)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Dalam hadits lain:
“Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting).” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- globalqurban.com