Jual beli termasuk kegiatan muamalah (Foto fixabay.com)

Ruang Lingkup Muamalah

Secara umum, muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya.

Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.

Aspek Adabiyah

Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.

Aspek Madiyah

Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan.

Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya.

Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/pengupahan). ***

Sumber dan kontributor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup paket premium ELibrary Stories dengan akses cerita anak tanpa iklan, pilihan paket 24 jam, 30 hari, dan 365 hari.