Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. (Foto saudagarnews.id)

Macam-Macam Muamalah: Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak.

Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’, mendefinisikan akad murabahah sebagai ‘berbagi keuntungan’ antara pemodal dan pedagang dengan nisbah atau rasio keuntungan yang diketahui di awal. ***

Sumber dan Kontributor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup paket premium ELibrary Stories dengan akses cerita anak tanpa iklan, pilihan paket 24 jam, 30 hari, dan 365 hari.