Emas batangan adalah salah satu harta benda yang wajib dizakati sesuai syarat yang ditentutakn. (Foto unsplash)

Pengertian Zakat Mal (Zakat Harta)

Apa yang dimaksud dengan zakat mal? 

Zakat harta sering disebut juga zakat mal adalah, menurut bahasa, kata “mal” berarti kecenderungan, atau segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk dimiliki dan disimpannya.

Sedangkan menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya.

Dengan demikian, sesuatu dapat disebut mal apabila memenuhi dua syarat wajib zakat mal berikut:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
  2. Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dimiliki tetapi manfaatnya dapat diambil, seperti udara dan sinar matahari tidaklah disebut mal.

Jadi singkatnya, zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki secara penuh yang telah mencapai nishab dan haulnya. ***

Sumber dan Kontributor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup paket premium ELibrary Stories dengan akses cerita anak tanpa iklan, pilihan paket 24 jam, 30 hari, dan 365 hari.