Sahabat Elibrary.
Wajib seseorang mengeluarkan zakat harta perusahaan dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:
Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham.
Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan.
Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan.
Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.
Untuk harta perusahaan yang sudah mencapai nisab (batas minimum zakat), maka sudah terkena kewajiban zakat. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyuntng: elibrary.id
- zakat.or.id