elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Jenis Harta Wajib Dizakati, Harta Perusahaan. (Foto liputan6.com)
Jenis Harta Wajib Dizakati: Harta Perusahaan

Sahabat Elibrary.

Wajib seseorang mengeluarkan zakat harta perusahaan dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Yang dimaksud perusahaan di sini adalah sebuah usaha yang diorganisir sebagai sebuah kesatuan resmi yang terpisah dengan kepemilikan dan dibuktikan dengan kepemilikan saham.

Para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perniagaan.

Sebab, bila dilihat dari aspek legal dan ekonomi (entitas) aktivitas sebuah perusahaan pada umumnya berporos pada kegiatan perniagaan.

Dengan demikian, setiap perusahaan di bidang barang maupun jasa dapat menjadi objek wajib zakat.

Untuk harta perusahaan yang sudah mencapai nisab (batas minimum zakat), maka sudah terkena kewajiban zakat. ***

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.