Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Berburu Hewan Halal
Hukum Berburu Hewan Halal (Foto iStockphoto, tirto.id)

Hukum Berburu Hewan Halal

Table of Contents

Berburu hewan halal yang secara alami masih liar dan sulit ditangkap, kecuali dengan cara tertentu disebut ash-shaid. 

Hukum berburu adalah mubah (Surat Al-Maidah 5: 2), kecuali untuk hewan-hewan yang diharamkan.

Hal ini berlaku untuk hewan laut dan hewan darat, kecuali dalam keadaan ihram.

Berburu diperbolehkan apabila diniatkan untuk penyembelihan.

Jika tidak demikian, berburu diharamkan karena merusak dan membunuh hewan tanpa suatu alasan. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
Promo IKEA di Shopee
Furniture estetik harga hemat
Lihat

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

OFFICIAL EDUCATION PARTNER
Gerakan Indonesia Pintar 2045
Bimbel Nurul Fikri

Bimbel Nurul Fikri

40+ Tahun sejak 1985

★★★★★
SD • SMP • SMA • Gap Year