Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Berburu Hewan Halal
Hukum Berburu Hewan Halal (Foto iStockphoto, tirto.id)

Hukum Berburu Hewan Halal

Table of Contents

Berburu hewan halal yang secara alami masih liar dan sulit ditangkap, kecuali dengan cara tertentu disebut ash-shaid. 

Hukum berburu adalah mubah (Surat Al-Maidah 5: 2), kecuali untuk hewan-hewan yang diharamkan.

Hal ini berlaku untuk hewan laut dan hewan darat, kecuali dalam keadaan ihram.

Berburu diperbolehkan apabila diniatkan untuk penyembelihan.

Jika tidak demikian, berburu diharamkan karena merusak dan membunuh hewan tanpa suatu alasan. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Menuju 1 Juta Kuis

Free Online

2025 - 2045

0.002.094

GERAKAN INDONESIA PINTAR

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Shopee Belanja Termudah, Terhemat dan Terlengkap (1)