Kita punya makanan halal secara zat tapi tidak dengan memperolehnya, dengan begitu makanan tersebut haram apabila hendak dimakan, karena mendapatkannya pun tidak sesuai dengan zatnya, yaitu halal.
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya.
Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.
Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang.
Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah, dan doanya sulit diterima oleh Allah Ta’ala.
Makanan yang telah memenuhi kriteria halal dari sisi bahan, bisa dihukumi sebagai haram jika cara memperolehnya tidak baik, misalnya makanan yang didapat dengan uang hasil mencuri, perbuatan zina, menipu, hasil riba, korupsi, dan pekerjaan haram lainnya.
Sangat menyayangkan jika orang mengkonsumsi makanan yang tidak halal tentu akan merusak tubuhnya sendiri dan juga melanggar aturan Allah sehingga hukumnya dosa.
Maka dari itu, carilah pekerjaan halal untuk mendapatkan makanan halal pula, karena dengan begitulah kita melihat makanan dengan cara memperolehnya.
Berjudi, mencuri, atau merampok tentu makanannya pun diharamkan Allah.
Adapun pekerjaan halal seperti berdagang, bertani, dan lain sebagainya sehingga makanan yang didapat pun halal dan boleh dikonsumsi.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org
- islampos.com