Panduan Bergambar Manasik Haji dan Umrah: Melaksanakan Haji untuk Mewakili Orang Lain (Haji Badal)

Orang yang memiliki kesanggupan pergi haji, tetapi tidak dapat melaksanakannya karena sakit atau berusia lanjut, harus menghajikan orang lain untuk mewakilinya.

—
Sumber dan Kontributor

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Isi buku ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari penerbit, kecuali dalam hal pengutipan untuk keperluan penulisan artikel atau karangan ilmiah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup promosi ELibrary Stories Plus dengan pilihan paket Premium 24 jam, 30 hari, dan 365 hari untuk membuka akses ke lebih banyak cerita anak berkualitas.