Sahabat Elibrary.
Orang Islam yang sedang junub dilarang berdiam di dalam masjid.
Junub adalah suatu kondisi bagi orang Islam dewasa atau sudah balig yang memiliki hadas besar yang diwajibkan untuk segera mandi besar.
Ummu Salamah r.a. bercerita, bahwa Rasulullah saw. memasuki halaman masjid nabawi dan bersabda,
“Sesungguhnya masjid tidak boleh didiami oleh orang yang haid, tidak juga orang yang junub.” (HR. Ibnu Majah)
Namun orang yang junub dan haid masih diperbolehkan jika hanya melewati masjid. ***

Sumber dan Kontributor
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media