Sahabat Elibrary.
Menurut sebagian besar ulama, orang yang memandikan mayat disunahkan untuk mandi.
Sunah adalah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak akan berdosa.
Abu Hurairah r.a. bercerita bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Barang siapa memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Dan barang siapa membawa jenazah, maka berwudulah.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, Baihaqi)

Sumber dan Kontributor
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Editor: www.elibrary.id
- Gambar: www.ebookanak.com, Penerbit Luxima Metro Media