Haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang perempuan ketika telah menginjak masa balig.
Jika balig diukur dari usia, ulama dari kalangan Syafiiyah dan Hambali menyatakan usia balig bagi anak laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun.
Sedangkan ulama dari kalangan Malikiyah menetapkan bahwa balig itu berusia 17 tahun.
Waktu haid sekitar 1 sampai dengan 15 hari, tetapi biasanya waktu haid sekitar 6 sampai dengan 7 hari.
Dengan seizin Allah, darah haid pada perempuan yang hamil berubah menjadi makanan bagi bayi yang ada di dalam kandungannya.
Begitu pula bagi perempuan yang menyusui, Allah swt. mengubah darah haid menjadi air susu yang menjadi makanan bayi, sehingga selama hamil dan menyusui, biasanya kaum perempuan tidak mengalami haid. ***

Sumber dan Kontributor
- Judul buku: Fiqih Islam Jilid 3; Cara Mudah Memahamkan Fiqih kepada AnakÂ
- Penulis: Kak Nurul Ihsan
- Gambar:Â www.ebookanak.com
- Penerbit:Â Luxima Metro Media
- Olah konten: www.elibrary.id