elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Fiqih Islam Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan
Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan

Air mutlak adalah air suci dan menyucikan.

Air mutlak merupakan air yang dzatnya dapat digunakan untuk menyucikan badan, baik dari hadas maupun dari najis.

Air mutlak sering disebut oleh ulama fiqih sebagai air yang bersumber dari dalam bumi atau secara alami turun dari langit.

Air yang berubah warna karena tidak bergerak termasuk air mutlak yang suci dan menyucikan.

Begitu pula air yang bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan seperti air dan lumut atau dedaunan, masih termasuk air mutlak.

Jadi air tersebut bisa digunakan untuk wudhu, mandi, istinja, menghilangkan najis, dan bersuci lainnya. ***

Fiqih Islam Air yang Berubah Warna Masih Termasuk Air Mutlak yang Suci Menyucikan
Air yang berubah warna karena tidak bergerak termasuk air mutlak yang suci dan menyucikan. (Gambar: ebookanak.com)

Sumber dan Kontributor

  • Naskah: Kak Nurul Ihsan
  • Gambar: ebookanak.com
  • Penyelaras: elibrary.id
  • Luxima Metro Media
  • kumparan.com

 

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.