Sahabat Elibrary.
Hukum sisa air minum manusia adalah suci, baik orang itu muslim, orang bukan muslim, maupun wanita sedang haid.
Aisyah r.a. menceritakan,
“Aku pernah meminum sesuatu ketika haid, lalu aku memberikannya kepada Nabi. Beliau meminum dari tempat bekas aku minum.”
(HR Muslim, an-Nasa’i, dan Ahmad)

Sumber dan Kontributor
- Judul: Fiqih Islam Jilid 1
- Naskah: Kak Nurul Ihsan
- Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com
- Penyunting: elibrary.id
- Penerbit: Luxima Metro Media