Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Empat Jenis Makanan dalam Islam
Empat Jenis Makanan dalam Islam (Foto anakjajan.com)

Empat Jenis Makanan dalam Islam

Table of Contents

Hukum makanan dalam Islam dapat digolongkan ke dalam empat kategori, yaitu halal, haram, syubhat, dan makruh.

Halal (حَلَال) dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang baik, dibolehkan, dan sesuai hukum.

Bagi umat Islam, yang dimaksud dengan makanan halal adalah makanan yang diperoleh dan diolah sesuai dengan syariat Islam.

Dalam Islam, perkara yang halal dan haram jelas hukumnya.

Sementara perkara yang diragukan halal haramnya disebut sebagai syubhat.

Ada pula makanan yang termasuk kategori makruh, yaitu makanan yang disarankan untuk dihindari.

Hukum makanan dalam Islam diatur di beberapa ayat Al-Quran, terutama Surat Al-Maidah (5): 3-4, yang merinci tentang makanan apa saja yang diharamkan dan dihalalkan.

Kemudian ada pula dalam Surat Al-Baqarah (2): 168 dan 172 serta An-Nahl (16): 114.

Mengonsumsi makanan halal merupakan salah satu bentuk keimanan seorang muslim.

Allah melarang memakan makanan haram karena berpengaruh terhadap akhlak, watak, sifat, sikap, dan perilaku seseorang.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 2026