Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Halal Karena Zatnya
Halal Karena Zatnya (Foto pixabay.com)

Halal Karena Zatnya

Table of Contents

Makanan halal adalah makanan yang terbuat dari hewan dan tumbuhan yang halal dimakan.

Ada pun bahan-bahan yang diharamkan antara lain:

  • bangkai dengan segala bentuknya,
  • darah yang mengalir,
  • daging babi (termasuk segala produk turunannya, seperti gelatin),
  • sesuatu yang memabukkan atau mengandung alkohol dan segala produk turunannya, seperti ekstrak vanili,
  • daging binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah,
  • daging binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam (harimau, singa, anjing, kucing, beruang, elang dan lain-lain),
  • daging keledai jinak (keledai liar dan kuda dihalalkan),
  • daging dan susu binatang yang memakan kotoran (bisa menjadi halal jika hewan telah dikandangkan selama tiga hari dan diberi makanan yang bersih),
  • binatang yang disyariatkan untuk dibunuh (burung gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, anjing galak yang suka menggigit),
  • binatang yang dilarang untuk dibunuh (lebah, semut, burung hud-hud, dan burung shurad),
  • makanan dan minuman yang berasal dari semua hewan kotor dan najis.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.