Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal. (Gambar Youtube Cara Menggambar)

Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan.

Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya.

Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali membolehkannya.

Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya.

Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati.

Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.