Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban. (Gambar Youtube Cara Menggambar)

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram adalah memberi upah tukang jagal dari hewan qurban.

Sesuai dengan hadits dari Ali RA:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari). ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.