Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Menjual Bagian Qurban
Hukum Menjual Bagian Qurban. (Gambar freepik.com)

Hukum Menjual Bagian Qurban

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu, dan yang lainnya dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut.

Mayoritas ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban.” (HR Hakim dan Baihaqi)

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan.

Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan.

Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Shopee Belanja Termudah, Terhemat dan Terlengkap (1)