Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Hukum Menjual Bagian Qurban
Hukum Menjual Bagian Qurban. (Gambar freepik.com)

Hukum Menjual Bagian Qurban

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu, dan yang lainnya dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut.

Mayoritas ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban.” (HR Hakim dan Baihaqi)

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan.

Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan.

Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. ***

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
Promo IKEA di Shopee
Furniture estetik harga hemat
Lihat

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

CUMA 1 ALAT — SARAPAN ANAK JADI GAMPANG!
CEK PRODUK →
Azko Pemanggang Waffle
Azko Pemanggang Waffle tampilan produk
Azko Pemanggang Waffle untuk sarapan
Detail Azko Pemanggang Waffle
Azko Pemanggang Waffle
🔥 WAJIB CEK!
⚡ PROMO
SARAPAN PRAKTIS • CEPAT • MENARIK

Cuma 1 Alat Ini,
Sarapan Anak Jadi Gampang!

Bikin Sarapan Lebih Seru & Praktis!

Ingin membuat waffle rumahan yang menggugah selera tanpa ribet? Alat pemanggang waffle ini bisa jadi teman praktis untuk menyiapkan camilan dan sarapan favorit keluarga.

🧇 Waffle Rumahan
Praktis Digunakan
👨‍👩‍👧 Cocok untuk Keluarga
🔥 Stok promo terbatas Ketersediaan & harga dapat berubah.
Cek kondisi terbaru di Shopee.
09 Menit
59 Detik
🛒 CEK HARGA & KETERSEDIAAN DI SHOPEE →
Cek rating & ulasan pembeli terbaru di Shopee

Klik banner atau tombol untuk melihat produk. Harga, promo, rating, ulasan, dan ketersediaan mengikuti informasi terbaru di halaman Shopee.

```