Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Jenis Harta Wajib Dizakati: Harta Perniagaan
Jenis Harta Wajib Dizakati Harta Perniagaan (Foto Antara via bisnis.com)

Jenis Harta Wajib Dizakati: Harta Perniagaan

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Wajib seseorang mengeluarkan zakat harta perniagaan dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  • Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  • Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.
  • Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
Promo IKEA di Shopee
Furniture estetik harga hemat
Lihat

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

OFFICIAL EDUCATION PARTNER
Gerakan Indonesia Pintar 2045
Bimbel Nurul Fikri

Bimbel Nurul Fikri

40+ Tahun sejak 1985

★★★★★
SD • SMP • SMA • Gap Year