Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
- Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
- Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.
- Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada.
Yang tergolong dzul arham adalah:
- Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan;
- Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan;
- Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek);
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu);
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;
- Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;
- Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek;
- Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek;
- Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; serta
- Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu).
Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing.
Bagian untuk anak adalah anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- hukumonline.com

![[Quiz] 25 Soal IPA Kelas 4 SD Tentang Perambatan Bunyi](https://elibrary.id/wp-content/uploads/2025/10/Quiz-25-Soal-IPA-Kelas-4-SD-Tentang-Perambatan-Bunyi-–-Materi-Pembahasan-dan-Kunci-Jawaban-Lengkap.jpg)





