Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih
Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih (Foto Getty Images, kumparan.com)

Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih

Table of Contents

Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan.

Tiga rukun tersebut adalah:

Al-muwarrits

Orang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.

Al-wârits

Orang yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut.

Al-maurûts

Harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga terdekatnya.

Orang yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal.

Sedangkan orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut.

Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada keluarganya.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Menuju 1 Juta Kuis

Free Online

2025 - 2045

0.001.035

GERAKAN INDONESIA PINTAR

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.