Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan.
Tiga rukun tersebut adalah:
Al-muwarrits
Orang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
Al-wârits
Orang yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut.
Al-maurûts
Harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga terdekatnya.
Orang yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal.
Sedangkan orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut.
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada keluarganya.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- hukumonline.com

![[Quiz] 25 Soal IPA Kelas 4 SD Tentang Perambatan Bunyi](https://elibrary.id/wp-content/uploads/2025/10/Quiz-25-Soal-IPA-Kelas-4-SD-Tentang-Perambatan-Bunyi-–-Materi-Pembahasan-dan-Kunci-Jawaban-Lengkap.jpg)




