Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Makanan Diharamkan Menurut Sunnah Rasul dan Kitabullah
Makanan Diharamkan Menurut Sunnah Rasul dan Kitabullah (Foto linisehat.com)

Makanan Diharamkan Menurut Sunnah Rasul dan Kitabullah

Table of Contents

Hukum dasar binatang, binatang ternak, dan burung adalah halal untuk dimakan.

Makanan yang diharamkan dibedakan menjadi dua.

Ada yang diharamkan menurut nash dalam sunnah Rasulullah saw dan ada yang diharamkan menurut ungkapan yang disebutkan dalam Kitabullah.

Sejak dulu bangsa Arab telah mengharamkan beberapa jenis makanan dengan alasan bahwa makanan tersebut adalah sesuatu yang buruk.

Sementara makanan yang dihalalkan merupakan sesuatu yang baik.

Oleh karena itu, dihalalkan makanan yang baik menurut mereka dan diharamkan pula makanan yang buruk menurut mereka, kecuali beberapa jenis makanan yang dikecualikan.

Istilah halal dapat merujuk pada bahan makanan yang boleh digunakan, dilakukan (terkait proses pengolahan) atau diusahakan (terkait proses perolehan) serta terbebas dari berbagai hal yang berbahaya atau dilarang.

Kebalikannya, istilah haram (حَرَامْ) merujuk pada segala bahan makanan yang dilarang untuk digunakan atau dilakukan, baik karena kandungan zat di dalamnya maupun cara memperolehnya.

Sebenarnya perkara halal dan haram merupakan istilah universal yang berlaku dalam semua aspek kehidupan.

Tidak hanya berlaku untuk produk makanan tetapi juga untuk produk selain makanan, seperti kosmetik, produk perawatan tubuh, obat-obatan dan sebagainya.

Sebagai jaminan atas kehalalan suatu produk, setiap produk harus tersertifikasi halal.

Di Indonesia, proses sertifikasi halal diatur oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, jaminan produk halal (JPH) dilakukan oleh masyarakat dan bersifat sukarela.

Dengan adanya undang-undang tersebut, tugas JPH beralih dan menjadi tanggung jawab pemerintah (negara) dan bersifat wajib.

Status keharaman makanan dan minuman bisa berubah menjadi halal dalam kondisi darurat, misalnya ketika seseorang tersesat di hutan dan tidak menemukan makanan halal.

Dalam kondisi darurat, hal ini berlaku mutlak dengan maksud untuk bertahan hidup agar tidak mati kelaparan.

Jika masih ada sumber makanan lain yang halal, makanan yang haram hukumnya tetap haram.

Selain istilah halal, ada juga istilah thayyib yang berarti memiliki kualitas yang baik dan menyehatkan.

Makanan yang thayyib juga harus aman dikonsumsi, tidak beracun dan tidak memabukkan.

Oleh karena itu, setiap muslim diharuskan untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 2026