Orang yang berihram tidak boleh membunuh hewan buruan darat, menangkap atau menunjuknya agar ditangkap, kecuali hewan berbahaya yang biasanya menyerang, seperti singa, serigala, ular, tikus, kalajengking, dan anjing buas.
Namun, mereka diperkenankan membunuh semua hewan laut, menyembelih hewan ternak yang jinak (misalnya, unta, sapi dan kambing) dan menyembelih unggas yang tidak terbang (misalnya, ayam).
Ada pun dalil mazhab Hanafi yang membolehkan orang yang berihram memakan semua hewan buruan yang ditangkap oleh orang lain yang tidak sedang ihram berasal dari hadis Abu Qatadah.
Sementara jumhur yang berpendapat mengenai diharamkannya orang yang berihram memakan daging hewan buruan darat yang ditangkapkan untuknya berasal dari hadis ash-Sha’ab bin Jatstsamah.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org



