Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Ruang Lingkup Muamalah
Jual beli termasuk kegiatan muamalah (Foto fixabay.com)

Ruang Lingkup Muamalah

Table of Contents

Secara umum, muamalah mencakup dua aspek yang menjadi ruang lingkupnya.

Kedua aspek ini yakni aspek adabiyah dan madaniyah.

Aspek Adabiyah

Aspek Adabiyah adalah segala aspek yang berkaitan dengan masalah adab dan akhlak, seperti ijab kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan, kejujuran, dan sebagainya.

Aspek Madiyah

Aspek Madiyah mencakup segala aspek yang terkait dengan kebendaan.

Ini meliputi halal haram, syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang menimbulkan kemadharatan, dan lainnya.

Dalam aspek madiyah ini contohnya adalah al-bai (jual beli)’, ar-rahn (gadai), kafalah wad dhaman (jaminan dan tanggungan), hiwalah (pengalihan hutang), as-syirkah (perkongsian), al-mudharabah (perjanjian profit & loss sharing), alwakalah (perwakilan), al-ijarah (persewaan/pengupahan). ***

Sumber dan kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.