Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Sisa Minum Keledai, Binatang Buas, dan Burung
Sisa Minum Keledai, Binatang Buas, dan Burung

Sisa Minum Keledai, Binatang Buas, dan Burung

Table of Contents

Sahabat Elibrary.

Hukum sisa air minum keledai, binatang buas, dan burung adalah suci.

Jabir meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya,

 

“Apakah kami bisa berwudhu dengan air sisa air minum keledai?”

 

Rasulullah saw. menjawab,

“Ya. Begitu juga sisa air minum semua binatang buas.” 

 

Sisa Minum Keledai, Binatang Buas, dan Burung
Hukum sisa air minum keledai, binatang buas, dan burung adalah suci. (Gambar: Uci Ahmad Sanusia/ebookanak.com)

 

Sumber dan Kontributor

  • Judul: Fiqih Islam Jilid 1 
  • Naskah: Kak Nurul Ihsan
  • Gambar: Uci Ahmad Sanusi/ebookanak.com
  • Penyunting: elibrary.id
  • Penerbit: Luxima Metro Media

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Sambut Bulan Suci Ramadhan 2026