Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

/
/
Syarat Sah Pernikahan: Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram
Syarat Sah Pernikahan Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram (Foto Instagram@motretmen)

Syarat Sah Pernikahan: Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram

Table of Contents

Para ulama melarang jika sedang melaksanakan  ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan.

Para ulama menyatakan hal ini berdasarkan seorang ulama bermazhab Syafi’i yang terkandung di dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib. 

Di dalam kitab itu disebut bahwa salah satu larangan haji adalah tidak boleh melaksanakan akad nikah atau wali dalam pernikahan:

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali).”

Selain itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga terdapat di hadist Bukhari:

Rasulullah bersabda bahwa seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.

Sumber dan Kontributor

Informasi Post

Bahasa

:

field_6213439005972
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.