Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

macam-macam muamalah

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. (Foto doa.kamikamu.co.id)

Macam-Macam Muamalah: Hutang Piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba. *** Sumber dan Kontributor Penyunting: elibrary.id hot.liputan6.com  

Macam-Macam Muamalah: Hutang Piutang Read More »

Barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa. (Foto rumahsubsidicikarang.com).jpg

Macam-Macam Muamalah: Sewa-Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran. Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas

Macam-Macam Muamalah: Sewa-Menyewa Read More »

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. (Foto saudagarnews.id)

Macam-Macam Muamalah: Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian. Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’, mendefinisikan akad murabahah sebagai ‘berbagi keuntungan’ antara pemodal dan pedagang dengan nisbah atau rasio keuntungan yang diketahui di awal. *** Sumber dan Kontributor Penyunting: elibrary.id

Macam-Macam Muamalah: Murabahah Read More »

syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri. (Foto shutterstock.com)

Macam-Macam Muamalah: Jual Beli

Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya. *** Sumber dan kontributor Penyunting: elibrary.id liputan6.com

Macam-Macam Muamalah: Jual Beli Read More »

Syirakh merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. (Foto rumah.com)

Macam-Macam Muamalah: Sirakh

Dalam ilmu muamalah, syirakh merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak

Macam-Macam Muamalah: Sirakh Read More »

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!