Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

14 Maret 2022

Hukum Mengusap Perban Ketika Wudu atau Mandi

Hukum Mengusap Perban Ketika Wudu atau Mandi

Sahabat Elibrary. Hukum mengusap pembalut luka ketika wudu atau mandi adalah wajib. Hal itu dilakukan sebagai pengganti dari mengusap atau membasuh anggota tubuh yang sakit. *** Sumber dan Kontributor Judul buku: Fiqih Islam Jilid 3; Cara Mudah Memahamkan Fiqih kepada Anak  Penulis: Kak Nurul Ihsan Gambar: www.ebookanak.com Penerbit: Luxima Metro Media Olah konten: www.elibrary.id

Hukum Mengusap Perban Ketika Wudu atau Mandi Read More »

Mengusap Perban dan Sejenisnya Ketika Tayamum

Mengusap Perban dan Sejenisnya Ketika Tayamum

Sahabat Elibrary. Disyariatkan untuk mengusap pembalut atau kain sejenisnya yang melekat di tubuh orang sakit ketika tayamum. Jabir r.a. bercerita, ”Ada seorang lelaki yang kepalanya terkena batu dan terluka. Lelaki itu kemudian bermimpi basah. Ia bertanya kepada teman-temannya, apakah ia boleh bertayamum? Mereka serempak menjawab, ’Tidak ada tayamum selama kamu masih bisa menggunakan air.’ Lelaki

Mengusap Perban dan Sejenisnya Ketika Tayamum Read More »

Landasan Disyariatkannya Mengusap Perban

Landasan Disyariatkannya Mengusap Perban

Sahabat Elibrary. Disyariatkan untuk mengusap pembalut atau kain sejenisnya yang melekat di tubuh orang sakit. Jabir r.a. bercerita, ”Ada seorang lelaki yang kepalanya terkena batu dan terluka. Lelaki itu kemudian bermimpi basah. Ia bertanya kepada teman-temannya, apakah ia boleh bertayamum? Mereka serempak menjawab, ’Tidak ada tayamum selama kamu masih bisa menggunakan air.’ Lelaki itu akhirnya

Landasan Disyariatkannya Mengusap Perban Read More »

Hal-Hal Pembatal Tayamum, Mendapatkan Air Setelah Salat

Hal-Hal Pembatal Tayamum: Mendapatkan Air Setelah Salat

Sahabat Elibrary. Jika seseorang salat dengan tayamum, lalu ia mendapatkan air atau ia bisa menggunakan air setelah selesai salatnya. Ia tidak wajib mengulangi salatnya, meskipun masih ada waktu untuk melaksanakan salat lagi. Rasulullah saw. berkata kepada orang yang tidak mengulangi wudu dan salatnya, ”Kamu telah melakukan sunnah dan salatmu cukup.” (HR Abu Dawud, an-Nasa’i, Daruquthni,

Hal-Hal Pembatal Tayamum: Mendapatkan Air Setelah Salat Read More »

Page 2 of 2
1 2
💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!