Tanya:
Apa hukumnya bagi orang yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan (uzur)?
Jawab:
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam.
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang kena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur.
Uzur atau alasan yang dibenarkan seperti bepergian, sakit, dan lain sebagainya.
Dan barang siapa yang meninggalkannya, meskipun hanya satu hari, tanpa uzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar.
Dan dirinya terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya.
Dia wajib bertobat dengan penuh kejujuran dan tobat nasuha.
Bila seorang muslim yang memenuhi syarat sah puasa namun enggan berpuasa, Rasulullah SAW pernah bersabda.
Muslim tersebut bahkan tidak dapat menggantinya, meski berpuasa selama setahun.
“Barangsiapa yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan, tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh Allah, maka dia tidak bisa menggantinya meski dengan puasa setahun.” (HR Abu Dawud).
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa uzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertobat maka Allah akan menerima tobatnya. Maka dia wajib bertobat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya.”
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- islamqa.info