Tanya:
Bagaimana hukum salat tarawih di bulan Ramadhan?
Jawab:
Salat tarawih adalah salat yang khusus dikerjakan pada malam bulan Ramadhan setelah melaksanakan salat Isya’ dan sebelum salat witir.
Melaksanakan salat tarawih hukumnya tidaklah wajib.
Salat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad.
Yaitu sangat dianjurkan untuk dikerjakan, baik bagi kaum laki-laki atau pun perempuan.
Salat tarawih hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, hal ini tertuang dalam hadis berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (salat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan rida dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim)
Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa salat tarawih lebih utama jika dilaksanakan dengan cara berjamaah, sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Umar bin Khatthab dan para sahabat. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- Baca selengkapnya di sini