Tanya:
Bolehkah orang Islam memelihara anjing di rumah?
Jawab:
Dalam pandangan Islam, hukum memelihara anjing sesuai syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang syar’i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda, ”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW, bersabda, ”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).
Para ulama umumnya mengharamkan orang muslim, memelihara anjing di dalam rumah, tanpa uzur yang syar’i.
Hadis Nabi SAW yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.
مَنَعَنِي الْكَلْبُ الَّذِي كَانَ فِي بَيْتِكَ إِنَّا لاَ نَدْخُل بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
Jibril berkata, “Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang di sana ada anjing dan gambar-gambar.” (HR. Muslim)
Di antara hikmah tidak memelihara anjing di ruamh adalah agar bisa terhindar dari najis air liur anjing yang termasuk najis berat.
Para ulama umumnya mengatakan bahwa seluruh tubuh anjing merupakan hewan najis berat atau mugaladoh. ***

Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- Baca selengkapnya di sini