Tanya:
Bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam, apakah boleh atau haram?
Jawab:
Beberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini.
Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang mengharamkan.
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan:
“Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan, atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya menjadi sah dan hasil jual belinya pun halal.”
Inilah pendapat dalam mazhab Syafii dan mazhab ulama lainnya.
Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing.
Alasan mereka adalah terdapat hadis yang melarangnya.
Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.
(Syarh Shahih Muslim, 10: 213)
Kemudian ada juga riwayat hadis yang menjelaskan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassallam melarang uang (dari penjualan) kucing.” Al Qaffal berkata, “Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya.”
Namun, mayoritas ulama menyatakan membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah).
Sebab, kucing merupakan hewan suci atau tidak najis.
Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk najis mughalazoh atau najis sifatnya berat.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya: “Mayoritas ulama fikih bermazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.” (Al Mausuatul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)

Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- Baca selengkapnya di sini.