elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. (Foto saudagarnews.id)
Macam-Macam Muamalah: Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak.

Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’, mendefinisikan akad murabahah sebagai ‘berbagi keuntungan’ antara pemodal dan pedagang dengan nisbah atau rasio keuntungan yang diketahui di awal. ***

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Aku Cinta Rasul: Nabi Hud As, Musnahnya Kaum 'Ad (20)
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar