elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. (Foto saudagarnews.id)
Macam-Macam Muamalah: Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak.

Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’, mendefinisikan akad murabahah sebagai ‘berbagi keuntungan’ antara pemodal dan pedagang dengan nisbah atau rasio keuntungan yang diketahui di awal. ***

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.