Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak.
Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
Imam al-Mawardi dalam kitab al-Iqna’ fi Hillil Alfadh Abi Sujja’, mendefinisikan akad murabahah sebagai ‘berbagi keuntungan’ antara pemodal dan pedagang dengan nisbah atau rasio keuntungan yang diketahui di awal. ***
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- merdeka.com
- hot.liputan6.com