Dalam ilmu muamalah, syirakh merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta. ***
Sumber dan kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- liputan6.com