Sebagaimana halnya penyembelihan, pemburu yang menangkap hewan buruan haruslah seorang muslim atau ahli kitab.
Jika berburu dilakukan menggunakan hewan pemangsa, seperti rajawali, elang, anjing, harimau, dan hewan lain yang dapat dilatih untuk berburu, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- binatang tersebut terlatih untuk berburu. Tanda bahwa binatang tersebut terlatih adalah dari ketaatan dan kepatuhannya ketika diperintah dan dilarang,
- binatang tersebut menangkap buruan untuk tuannya, bukan untuk dirinya sendiri. Jika ia menangkap dan memakannya sendiri, binatang buruan tersebut tidak halal,
- pemburu sengaja melepas binatang tersebut dan menyebut nama Allah. Apabila binatang tersebut bergerak sendiri tanpa diperintah oleh tuannya, binatang tangkapannya haram untuk dimakan,
- jika ada dua binatang pemangsa bekerja sama dalam perburuan, binatang tangkapan keduanya halal asalkan masing-masing binatang dilepas oleh tuannya untuk berburu,
- diperbolehkan bagi seorang muslim berburu menggunakan binatang pemangsa milik orang Yahudi atau Nasrani.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- id.wikipedia.org