elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Shalat malam atau tahajud merupakan salah bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang dilaksanakan setelah bangun tidur di malam hari. (Foto sripoku.com)
Apa Saja Hukum dalam Islam?

Hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

Wajib

Secara bahasa, wajib adalah saqith (jatuh, gugur) dan lazim (tetap).

Artinya, wajib merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya akan mendapat dosa.

Hukum wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.

  • Waktu pelaksanaannya

– Wajib muthlaq, wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa Ramadhan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.

– Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang ditentukan.

  • Orang yang melaksanakannya

– Wajib aini, kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain. Misalnya, puasa dan sholat.

– Wajib kafa’i atau kifayah, kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya, sholat jenazah.

  • Ukuran atau kadar pelaksanaannya

– Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya zakat.

Baca juga:  Profil 25 Nabi dan Rasul: Nabi Hud Alaihissalam

– Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi kerabat.

  • Kewajiban perintahnya

– Wajib mu’ayyan, kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar zakat dan sholat lima waktu.

– Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti, kafarat pelanggaran sumpah.

Mandud atau Sunnah

Hukum Islam mandub secara bahasa artinya mad’u (yang diminta) atau yang dianjurkan.

Beberapa literatur dan pendapat para ulama, pengertian mandub disejajarkan dengan sunnah.

Sunnah dalam hukum Islam berarti tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan.

Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran, namun tidak akan meninggalkan dosa bila ditinggalkan.

Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya di antaranya,

  • Sunnah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat witir.
  • Sunnah ghairu mu’akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian. Contohnya, sunnah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.
Baca juga:  30 Contoh Soal Test Terstandar Literasi dan Numerasi untuk Masuk SMA SPMB 2025

Mubah

Hukum mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala.
Tetapi, tidak pula dilarang dalam mengerjakannya.
Sesuatu yang mubah itu selama bersifat mubah, tidak menyebabkan adanya pahala atau siksa.
Ulama ushul fiqih membagi mubah dalam tiga jenis, di antaranya:
  • Tidak mengandung mudharat (bahaya) apabila dilakukan atau tidak. Contohnya, makan, minum, dan berpakaian
  • Tidak ada mudharat bila dilakukan, sementara perbuatan itu pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi saat keadaan darurat.
  • Sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat, tetapi Allah SWT memaafkan pelakunya. Contoh, mengerjakan pekerjaan haram sebelum Islam.

Makruh

Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci).

Jumhur ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan terhadap suatu perbuatan.

Namun, larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.

Artinya, orang yang meninggalkan larangan tersebut akan mendapat ganjaran berupa pahala.

Sebaliknya, orang tersebut tidak akan mendapat apa-apa bila tidak meninggalkannya.

Baca juga:  Kuis Edukatif Islami: Mengenal Malaikat Israfil a.s. – Sang Peniup Sangkakala Hari Kiamat

Para ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakni:

  • Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
  • Makruh tanzih adalah sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.

Haram

Haram adalah sesuatu yang dilarang Allah SWT dan rasul-Nya.

Orang yang melanggar dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, sementara orang yang meninggalkannya dijanjikan pahala.

Menurut madzhab hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun.

Sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram.

Ada beberapa jenis haram yang dikelompokkan oleh jumhur ulama, yaitu:

  • Al Muharram li dzatihi, sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia. Contoh makan bangkai, minum khamr, berzina.
  • Al Muharram li ghairihi: sesuatu yang dilarang bukan karena kandungannya, tetapi karena faktor eksternal. Misalnya, jual beli barang secara riba.

Sumber dan Kontributor

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar