elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Sejak Kapan Ibadah Qurban Dilakukan?
Bagaimana Hukum Ibadah Qurban?

Tanya:

Bagaimana hukum ibadah qurban?

Jawab:

Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan sekali (kuat). 

Dalam mazhab Maliki dan Syafi’i, ibadah qurban memiliki hukum sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Sementara itu dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah menyembelih hewan (qurban) dilakukan bagi orang yang mampu.

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban.

Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.

Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Sumber dan Kontributor

Baca juga:  Doa dan Adab Membuka Pakaian
Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.

Gerakan Indonesia Pintar

Dukung Gerakan Indonesia Pintar untuk membantu jutaan anak Indonesia mendapatkan akses bacaan gratis berkualitas.

Logo Gerakan Indonesia Pintar