Tanya:
Bagaimana hukum ibadah qurban?
Jawab:
Ibadah qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan sekali (kuat).
Dalam mazhab Maliki dan Syafi’i, ibadah qurban memiliki hukum sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.
Sementara itu dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah menyembelih hewan (qurban) dilakukan bagi orang yang mampu.
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban.
Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa.
Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- baznas.go.id
- suara.com
- globalqurban.com