elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas dan naik di atasnya. (Kak Nurul Ihsan dan Uci Ahmad Sanusi/Pustaka Ilham/elibrary.id)
Larangan Memakai Pakaian dari Kulit Binatang Buas

“Ali mirip tarzan pakai baju dari kulit hewan buas,” kata Bipbip Robot.

“Iya, padahal nabi melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas!” kata Alia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas atau duduk di atasnya.

Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiallahu ‘anhu berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ لُبْسِ جُلُودِ السِّبَاعِ وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai pakaian dari kulit binatang buas dan naik di atasnya.” 

(HR Abu Dawud (4131) dan dishahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud (3479).

Kulit binatang ada tiga macam:

  1. Kulit dari jenis binatang yang halal dimakan setelah melalui proses penyembelihan. Maka kulitnya suci, baik sebelum disamak atau setelah disamak. Menyamak adalah memasak atau memproses kulit binatang agar menjadi berwarna, tahan lama, dan halus.
  2. Kulit dari jenis binatang yang tidak halal dimakan (babi, anjing, harimau). Maka kulitnya tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis.
  3. Kulit dari jenis binatang yang halal dimakan, namun mati tanpa disembelih (bangkai). Maka kulitnya adalah najis, tapi bisa menjadi suci setelah disamak.

Adab berpakaian dalam Islam

  • Pakaian harus menutup aurat.
  • Pakaian harus bersih dan rapi.
  • Untuk laki-laki, agar menutup pakaian yang panjang sampai menutup aurat.
  • Untuk wanita harus menggunakan pakaian yang menutupi anggota tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Laki-laki muslim, haram hukumnya menggunakan sutra dan emas.
  • Tidak diperkenankan laki-laki memakai pakaian wanita dan sebaliknya.
  • Tidak berpakaian menyerupai lawan jenis.
  • Sunnah memakai pakaian dengan diawali bagian kanan.
  • Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mewah dan berlebihan.
  • Lebih diutamakan memakai pakaian yang berwarna putih.
  • Berpakaian yang rapi dan sopan.
  • Gunakan pakaian yang halal.
  • Tidak menyerupai pakaian orang non muslim.
  • Bukan merupakan pakaian ketenaran.
  • Berdoa sebelum memakai pakaian.

Adab khusus bagi laki-laki

  • Menutup aurat
  • Tidak memakai emas
  • Tidak memakai sutra
  • Hendaknya tidak isbal, tidak menggunakan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki, baik celana, sarung, jubah, dan semisalnya.

Adab khusus bagi wanita

  • Menutup aurat
  • Tidak berfungsi sebagai perhiasan
  • Kainnya tebal tidak tipis dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh
  • Tidak diberi pewangi atau parfum
  • Lebar dan longgar

Doa Memakai Pakaian

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ

Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwah

“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. 

(HR. Abu Daud no. 4023. Dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Doa Memakai Pakaian Baru

Doa ketika memakai pakaian baru dibaca sebagai rasa bersyukur kepada Allah.

اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ

“Allahumma lakal hamdu anta kasawtaniihi. As-aluka min khoirihi wa khoiri maa shuni’a lah, wa a’udzu bika min syarrihi wa syarri maa shuni’a lah

Ya Allah, hanya milik-Mu lah segala pujian. Engkaulah yang memberi pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada-Mu agar memperoleh kebaikan dari pakaian ini dan kebaikan yang ia diciptakan karenanya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang diciptakan karenanya.

Doa Melepas Pakaian

بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلَّا هُوَ

Bismillaahil ladzii laa ilaaha illaa huwa

Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain-Nya

Sumber dan Kontributor

Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang

Semua konten ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak, dishare, didownload, dikomersialkan, dicetak, dipublikasikan ulang dalam bentuk apa pun, tanpa izin tertulis dari penerbit dan elibrary.id.

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.