elibrary.id

Gerakan Indonesia Cerdas Literasi

Hukum orang yang meninggal dan memiliki tanggungan haji fardhu. (Gambar: elibrary.id)
Panduan Bergambar Manasik Haji dan Umrah: Hukum Orang yang Meninggal dan Memiliki Tanggungan Haji Fardhu

Jika ada orang yang bernazar melaksanakan haji tetapi ia tidak sempat berhaji karena keburu meninggal.

Orang lain boleh mewakili orang yang meninggal itu untuk melaksanakan haji tersebut.

Sumber dan Kontributor

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang

Isi buku ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari penerbit, kecuali dalam hal pengutipan untuk keperluan penulisan artikel atau karangan ilmiah.

Pengunjung: 0 Hari Ini: 0

Pencarian

Bagikan Info

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Twitter
Telegram
LinkedIn

Bahasan Terpopuler

Informasi Lainnya

Jelajah E-Library

💳 Donasi via PayPal 🤲 Dukung via Kitabisa
error: Content is protected !!

Permintaan Ditolak

Akses ditolak karena tautan yang dituju tidak tersedia. Terima kasih.