

Tahukah Kamu?
Di Indonesia, mekanisme perdata untuk perampasan aset sudah ada dalam UU Tipikor Pasal 32-34, namun jarang digunakan karena prosedurnya yang rumit.
Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris lebih sering menggunakan jalur perdata karena lebih efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
#1. Soal: Dalam UU Tipikor saat ini, terdapat dua mekanisme perampasan aset. Apa saja kedua mekanisme tersebut? ? Dua Mekanisme Perampasan Aset
Kunci Jawaban: B
Pembahasan: Secara garis besar, UU TIPIKOR menerapkan dua mekanisme dalam pelaksanaan perampasan aset, yakni mekanisme pidana dan mekanisme perdata.
Mekanisme pidana dilakukan bersamaan dengan proses pidana korupsi, sedangkan mekanisme perdata dapat dilakukan terpisah melalui gugatan perdata untuk memulihkan kerugian negara.

Sumber referensi: Pusmendik