Jenis Harta Wajib Dizakati Binatang Ternak. (Foto Antara via mediaindonesia.com)

Jenis Harta Wajib Dizakati: Binatang Ternak

Sahabat Elibrary.

Wajib seseorang mengeluarkan zakat binatang ternak dengan syarat-syarat yang harus diperhatikan:

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.
  • Binatang ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).
  • Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  • Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

Sumber dan Kontributor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup paket premium ELibrary Stories dengan akses cerita anak tanpa iklan, pilihan paket 24 jam, 30 hari, dan 365 hari.