Mandi hari raya sunah untuk dilakukan, meski tidak bertujuan untuk menghadiri salat Id, misalnya bagi perempuan yang sedang haid atau nifas.
Waktu sunahnya mandi tersebut mulai dari pertengahan malam, sampai terbenamnya matahari pada hari raya.
Namun, yang lebih utama adalah mandi yang dilakukan setelah salat Subuh.
Dari riwayat dari Ibnu ‘Umar RA:
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ قَبْلَ أَنْ يَغْدُوَ إِلَى الْمُصَلَّى
Artinya: “Dari Nafi’, (ia berkata bahwa) ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi di hari Idul Fithri sebelum ia berangkat pagi-pagi ke tanah lapang,” (HR Malik).
Sumber dan Kontributor
- Penyunting: elibrary.id
- orami.id