Halal Karena Zatnya (Foto pixabay.com)

Halal Karena Zatnya

Makanan halal adalah makanan yang terbuat dari hewan dan tumbuhan yang halal dimakan.

Ada pun bahan-bahan yang diharamkan antara lain:

  • bangkai dengan segala bentuknya,
  • darah yang mengalir,
  • daging babi (termasuk segala produk turunannya, seperti gelatin),
  • sesuatu yang memabukkan atau mengandung alkohol dan segala produk turunannya, seperti ekstrak vanili,
  • daging binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah,
  • daging binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam (harimau, singa, anjing, kucing, beruang, elang dan lain-lain),
  • daging keledai jinak (keledai liar dan kuda dihalalkan),
  • daging dan susu binatang yang memakan kotoran (bisa menjadi halal jika hewan telah dikandangkan selama tiga hari dan diberi makanan yang bersih),
  • binatang yang disyariatkan untuk dibunuh (burung gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, anjing galak yang suka menggigit),
  • binatang yang dilarang untuk dibunuh (lebah, semut, burung hud-hud, dan burung shurad),
  • makanan dan minuman yang berasal dari semua hewan kotor dan najis.

Sumber dan Kontributor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Putar suaraPopup paket premium ELibrary Stories dengan akses cerita anak tanpa iklan, pilihan paket 24 jam, 30 hari, dan 365 hari.